PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, evaluasi dan penataan organisasi Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rekomendasi teknis dan evaluasi organisasi perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
