PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 50
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan penyempurnaan organisasi, koordinasi urusan ketenagakerjaan, analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
