PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 49
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Ketatalaksanaan; c. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Bagian Mutasi dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
