PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi; b. penyiapan pembinaan dan penataan tata laksana dan reformasi birokrasi; c. pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
