PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 47
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
