Pasal 46
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan Sistem Akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisis laporan keuangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntansi, tanggapan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyusunan Laporan Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta Laporan Rekening Pemerintah meliputi Unit
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta melaksanakan penyusunan laporan keuangan Unit Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan Sistem Akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisis laporan keuangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntansi, tanggapan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyusunan Laporan Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta Laporan Rekening Pemerintah meliputi Unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan Sistem Akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisis laporan keuangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntansi, tanggapan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyusunan Laporan Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran serta Laporan Rekening Pemerintah meliputi Unit Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Judul Bagian Kelima dari Bab III Sekretariat Jenderal diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
