Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan Sistem Akuntansi di tingkat Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Laporan Keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian; c. penyiapan bahan koordinasi dan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit kerja Eselon I di Kementerian; d. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntansi di Kementerian; e. penyiapan bahan koordinasi dan tanggapan atas hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan; dan f. penyiapan bahan Laporan Realisasi Pendapatan, Laporan Realisasi Belanja DIPA dan Laporan Rekening Pemerintah di Kementerian.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
