PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 43
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta penyusunan laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
