Pasal 42
(1) Subbagian Perencanaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, administrasi di bidang penyusunan, pengusulan, pelaporan rencana kebutuhan,
pengawasan dan pengendalian barang milik negara, tanggapan hasil temuan serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara tingkat Kementerian. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, administrasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, administrasi di bidang penilaian, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, pelaporan barang milik negara Kementerian Ketenagakerjaan serta monitoring dan evaluasi penatausahaan barang milik negara tingkat Kementerian.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
