PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 41
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
