PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 725
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
(1) Subbidang Kepemimpinan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
- Di antara Pasal 743 dan Pasal 744 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 743A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
