Pasal 743A
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Ketenagakerjaan. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. (3) Pejabat struktural eselon III atau Jabatan Administrator ke bawah, dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan tugas oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Biro Organisasi dan Kepegawaian)
Pengendali Aspek Hukum (Biro Hukum)
Aspek Teknis
