PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 724
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Subbidang Kepemimpinan dan Teknis; dan b. Subbidang Fungsional.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 725 diubah, sehingga Pasal 725 berbunyi sebagai berikut:
