PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 718
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 719 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
