PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 717
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, penyusunan organisasi dan tata laksana, dan urusan keuangan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Pusat.
- Ketentuan Pasal 718 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
