PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 716
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum.
- Ketentuan Pasal 717 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
