PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 715
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga Pusat; c. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan d. pelaksanaan administrasi keuangan, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPM), serta penyiapan bahan laporan sistem akuntansi keuangan dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara di Pusat.
- Ketentuan Pasal 716 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
