PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 719
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus dan tenaga pengajar, bahan pelatihan, metode pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan kerja sama pendidikan dan pelatihan; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Ketentuan Pasal 720 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
