PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 712
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
- Ketentuan Pasal 713 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
