PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 711
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 712 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
