PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 705
Subbagian Tata usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga Pusat.
- Judul BAB XI Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
