Pasal 704
(1) Subbidang Kajian Kebijakan Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan dan produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. (2) Subbidang Kajian Kebijakan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga
kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
