PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 704 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
