PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 701
Bidang Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 702 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
