PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 713
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha: b. Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi; dan c. Bidang Penyelenggaraan.
- Ketentuan Pasal 714 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
