PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 697
Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Ketentuan Pasal 698 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
