Pasal 698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Ketentuan Pasal 700 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
