PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 696
(1) Subbidang Penelitian Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. (2) Subbidang Penelitian Penempatan Tenaga Kerja, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- Ketentuan Pasal 697 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
