PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Bidang Penelitian Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; b. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan, produktivitas dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- Ketentuan Pasal 696 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
