PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 693
Bidang Penelitian Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis,
rencana dan program, pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- Ketentuan Pasal 694 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
