PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
- Ketentuan Pasal 693 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
