PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 690
Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 691 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
