PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 665
Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan Ketenagakerjaan Makro.
- Ketentuan Pasal 666 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
