PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 659
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro
serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan teknis perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 665 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
