PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 658
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro, serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 659 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
