PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 657
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 658 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
