PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 665, Bidang Ketenagakerjaan Makro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, perencanaan ketenagakerjaan makro; b. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan makro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan makro.
- Ketentuan Pasal 669 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
