PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 654
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama dalam negeri dan luar
negeri, tata usaha, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 655 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
