PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 653
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 654 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
