PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), serta revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
b. penyiapan bahan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan c. penyiapan bahan urusan akuntansi dan laporan keuangan Sekretariat dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 653 diubah sehingga Pasal 653berbunyi sebagai berikut:
