PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 655
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi, pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 656 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
