PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 621
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program yang diselenggarakan pada unit organisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja serta Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 622 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
