PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 620
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan pelaksanaan administrasi keuangan, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), penyusunan laporan keuangan Sekretariat dan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 621 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
