PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 619
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan; dan b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
