PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Inspektorat Jenderal; c. pelaksanaan administrasi keuangan, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP), penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPM), serta penyiapan bahan laporan sistem akuntansi keuangan dan
sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara Inspektorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan dokumentasi, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik Negara Sekretariat dan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan huruf a Pasal 619 diubah sehingga Pasal 619 berbunyi sebagai berikut:
