PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 617
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
