Pasal 612
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hasil pemeriksaan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hasil pemeriksaan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan di Sekretariat Jenderal, serta program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
