PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan; c. pelaksanaan urusan pengawasan masyarakat dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, arsip dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
