Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat I; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Inspektur Jenderal atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja serta Inspektorat Jenderal; e. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara
(BMN) dan sumber daya manusia aparatur serta pengawasan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
- Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 624 dihapus sehingga Pasal 624 berbunyi sebagai berikut:
