Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
- Ketentuan Pasal 461 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
